----*"๐๐ข๐ต๐ธ๐ข ๐๐ถ๐ฉ๐ข๐ฎ๐ฎ๐ข๐ฅ๐ช๐บ๐ข๐ฉ ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฉ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ฎ ๐ฅ๐ช ๐๐ข๐ฏ๐ข๐ฉ ๐๐ช๐ณ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ถ๐ฏ๐ซ๐ถ๐ฌ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ข๐จ๐ข๐ช๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ ๐ฃ๐ฆ๐ฌ๐ฆ๐ณ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ค๐ข ๐ณ๐ฆ๐ข๐ญ๐ช๐ต๐ข๐ด ๐ป๐ข๐ฎ๐ข๐ฏ. ๐๐ข๐ณ๐ช ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ด๐ฐ๐ข๐ญ๐ข๐ฏ ๐ญ๐ช๐ฏ๐จ๐ฌ๐ถ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐๐ช๐ฏ๐ข ๐ด๐ข๐ฎ๐ฑ๐ข๐ช ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ถ๐ต๐ถ๐ฉ๐ข๐ฏ ๐จ๐ช๐ป๐ช ๐ฅ๐ช ๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข".*----
Muhammadiyah memang punya bakat membuat kejutan kecil yang efeknya kadang seperti petir di siang bolong. Organisasi yang didirikan oleh Kyai Ahmad Dahlan lebih dari satu abad lalu di Yogyakarta itu sudah lama dikenal sebagai ormas yang cerdas berpikir mandiri. Kadang sejalan dengan pemerintah, kadang justru mengernyitkan dahi dan berkata, “Sebentar dulu, mari kita cek dalilnya.”
Tetapi kali ini ceritanya agak unik. Fatwa terbaru Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dam haji dilakukan di Tanah Air, yang tentu harus dengan syarat-syarat tertentu, malah membuat pemerintah tersenyum lebar. Seperti orang yang menemukan payung tepat ketika hujan mulai turun.
Fatwa itu sendiri lahir setelah proses yang cukup panjang. Dalam dokumen resminya, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan pemindahan penyembelihan dam telah diajukan sejak sekitar tahun 2022 oleh berbagai pihak, mulai masyarakat umum, KBIH, pimpinan Muhammadiyah di berbagai daerah, hingga unsur pemerintah. Majelis kemudian membahas masalah tersebut melalui sejumlah halaqah ilmiah dan sidang fatwa sebelum akhirnya sampai pada ๐ช๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐ฃ๐ข๐ต๐ฉ atau kesimpulan hukum.
Untuk memahami persoalannya, fatwa itu bahkan memulai dari dasar paling elementer, yakni pertanyaan, "Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dam?" Secara bahasa, dam berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam adalah penyembelihan hewan kambing, sapi, atau unta, yang diwajibkan dalam kondisi tertentu dalam ibadah haji atau umrah, baik sebagai bagian dari rangkaian manasik maupun sebagai tebusan atas pelanggaran.
Dalam literatur fikih klasik, dam juga disebut ๐ฉ๐ข๐ฅ๐บ๐ถ, yakni hewan yang disembelih sebagai hadiah atau persembahan kepada mereka yang berhak, dengan niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hadiah persembahan itu dilakukan dengan cara daging hewan sembelihan dibagikan kepada fakir miskin.
Fatwa itu juga menjelaskan bahwa dalam fikih terdapat beberapa jenis dam. Ada dam ihsar, yakni dam bagi jamaah yang terhalang menyelesaikan manasik. Ada dam ๐ง๐ช๐ฅ๐บ๐ข๐ฉ atau dam ๐ซ๐ข๐ฃ๐ณ๐ข̄๐ฏ yang muncul karena pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji. Ada pula dam ๐ต๐ข๐ฎ๐ข๐ต๐ต๐ถ' dan ๐ฒ๐ช๐ณ๐ข๐ฏ yang memang menjadi bagian dari tata cara haji tertentu. Seluruhnya memiliki dasar dalil dari al-Qur’an dan hadis, terutama ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah dan Surah al-Hajj yang berbicara tentang hadyu.
Di titik inilah muncul persoalan yang menjadi inti fatwa. Dalam teks-teks fikih klasik memang ditegaskan bahwa penyembelihan ๐ฉ๐ข๐ฅ๐บ๐ถ pada dasarnya dilakukan di Tanah Haram. Tetapi Majelis Tarjih menilai bahwa realitas zaman telah berubah secara drastis. Jumlah jamaah haji kini mencapai jutaan orang setiap tahun, sehingga praktik penyembelihan massal dalam waktu sangat singkat di wilayah Mina menimbulkan berbagai persoalan teknis, logistik, bahkan ekologis.
Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa berbagai kajian mengenai ekosistem haji telah lama mencatat tekanan lingkungan yang serius di kawasan penyembelihan Mina. Volume limbah organik yang sangat besar dalam waktu singkat berpotensi mencemari tanah dan sumber air. Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan, Mina yang sempit harus menanggung pekerjaan dapur untuk jutaan orang sekaligus.
Selain itu, Majelis Tarjih juga melihat aspek kemaslahatan sosial yang lebih luas. Di satu sisi, Saudi Arabia sebagai negara tempat penyembelihan kini memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi di banyak wilayah. Data kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi ๐ด๐ต๐ถ๐ฏ๐ต๐ช๐ฏ๐จ masih berada di kisaran hampir dua puluh persen.
Di sinilah logika ๐ฎ๐ข๐ฒ๐ข๐ด๐ฉ๐ช๐ฅ ๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ช'๐ข๐ฉ mulai bekerja. Jika tujuan utama penyembelihan ๐ฉ๐ข๐ฅ๐บ๐ถ adalah ibadah sekaligus distribusi manfaat kepada orang sengsara yang fakir miskin, maka memindahkan lokasi penyembelihan ke tempat yang lebih membutuhkan dapat dipandang sebagai kemaslahatan yang sah secara syar’i.
Fatwa Muhammadiyah juga mengakui bahwa prinsip distribusi daging ini sebenarnya sudah disebut langsung dalam al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 Allah berfirman:
“َُُููููุง ู
َِْููุง َูุฃَุทْุนِู
ُูุง ุงْูุจَุงุฆِุณَ ุงَِْููููุฑَ”
"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Istilah ๐ข๐ญ-๐ฃ๐ข̄สฟ๐ช๐ด ๐ข๐ญ-๐ง๐ข๐ฒ๐ช̄๐ณ di ayat ini merujuk pada kelompok masyarakat yang hidup dalam kesempitan yang sangat berat, yang hidup sengsara dan fakir miskin. Dengan kata lain, sejak awal Al-Qur’an sudah menempatkan ibadah penyembelihan sebagai mekanisme solidaritas sosial, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan gizi kalangan fakir miskin.
Menariknya lagi, fatwa Muhammadiyah ini dirumuskan dengan gaya yang cukup tawadhu. Majelis Tarjih tidak menyatakan fatwanya sebagai keputusan yang mengikat, melainkan sebagai "rekomendasi." Dalam tradisi fikih Muhammadiyah, fatwa memang pada dasarnya bersifat panduan keagamaan, bukan aturan yang memaksa. Ia memberi arah bagi warga Muhammadiyah, pemerintah, dan umat Islam secara umum untuk mempertimbangkan praktik yang lebih maslahat.
Karena itu rumusan akhirnya berbunyi bahwa Majelis Tarjih "merekomendasikan" kemungkinan pengalihan penyembelihan dam ke Tanah Air dengan sejumlah syarat. Di antara syaratnya, penyembelihan tetap harus mengikuti waktu manasik haji agar integritas ibadah terjaga. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat syar’i dari segi jenis, usia, dan kesehatan. Dan dana jamaah untuk keperluan dam harus dikelola secara amanah dan transparan.
Fatwa tersebut juga menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan oleh lembaga yang sah dan terpercaya agar tidak menimbulkan kekacauan baru. Dalam konteks Muhammadiyah, lembaga yang dimaksud tentu saja adalah institusi filantropi resmi seperti Lazismu yang memiliki jaringan distribusi sosial di berbagai daerah.
Dengan mekanisme seperti itu, daging dam tidak berhenti sebagai ritual simbolik di Mina, tetapi dapat benar-benar sampai kepada masyarakat miskin di berbagai pelosok Nusantara, terutama daerah yang masih menghadapi krisis gizi dan kemiskinan ekstrem.
Menariknya, pemerintah langsung menyambut fatwa ini dengan antusias. Kementerian Haji dan Umrah menyebutnya sebagai panduan penting bagi jamaah sekaligus solusi untuk mengurangi praktik pembayaran dam ilegal di Arab Saudi.
Di sinilah kita melihat paradoks kecil dalam kehidupan berbangsa. Kadang organisasi masyarakat sipil mengkritik pemerintah dengan keras. Kadang pula justru memberikan solusi yang membuat pemerintah mengangguk lega. Seperti dua pemain catur yang sesekali saling mengancam raja, tetapi pada akhirnya sama-sama menjaga papan agar tidak terbalik.
Sebenarnya, yang paling menarik dari peristiwa ini bukan soal damnya. Melainkan cara berpikir di baliknya. Fiqih ternyata bukan museum hukum yang dipajang di etalase kaca. Ia lebih mirip laboratorium pemikiran yang terus bekerja membaca perubahan zaman.
Jika teks dipahami tanpa realitas, hukum bisa menjadi kaku seperti patung marmer. Tetapi jika realitas dipahami tanpa teks, hukum bisa cair seperti air tanpa bentuk. Para ulama klasik selalu berusaha menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Maka ketika hari ini dam “pulang kampung” ke Nusantara, sebenarnya yang sedang pulang bukan sekadar daging kambing. Yang pulang adalah tradisi ijtihad, melalui keberanian membaca teks bersama realitas.
Dan mungkin, di balik semua perdebatan fikih yang terlihat rumit itu, terselip pelajaran sederhana, bahwa kadang ibadah tidak hanya berbicara tentang tempat yang paling suci, tetapi juga tentang manusia yang paling membutuhkan.
Di situlah agama menemukan wajah sosialnya, dan fiqih menemukan alasan untuk tetap hidup di tengah zaman yang terus berubah.
๐๐ฎ๐ธ ๐๐ง = ๐๐ต๐บ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฒ ๐ง๐ต๐ฎ๐ต๐ฎ
๐๐ข'๐ฉ๐ข๐ฅ ๐๐ข๐ฅ๐ข๐ฃ๐ฃ๐ถ๐ณ ๐ข๐ญ-๐๐ถ๐ณ'๐ข๐ฏ.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar